• Galeri
  • Profil

Jumat, 12 November 2010

Minggu, 23 Mei 2010

Mental Kejuangan








Kepolisian memiliki kewajiban dalam mengurangi kriminamanan. Dalam konteks pencegahan kriminalitas, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam melakukan pendektesian terhadap para pelaku pelanggaran dan pengusutan.

Kepolisian sebagai organ pemerintahan mendajdikan tugasnya tidak terlepas dari kondisi yang saling memengaruhi dengan berbagai proses dan penekanan - penekanan kebijakan formal yang ditentukan oleh penguasa. Kepolisian modern berada diantara tantangan yang menyebabkan kegiatan institusi tersbeut mengalami perubahan besar.

Contoh di salah satu Polres sebut saja Kota Mataram, yaitu Kepolisian Resor Mataram khusunya Satuan Lalu Lintas yang sudah banyak melakakukan perubahan dalam hal pelayanan dan penegakan hukum dengan berpedoman Quick Wins maupun arahan dan masukan dari masyarakat guna kemajuan profesional dan moralitas Polri peruntukkan Sat Lantas Polres Mataram.

Dengan berbagai inovasi dilakukan, tetap saja kekurangan dapat dilihat karena banyaknya mental yang harus diperbaiki dalam perkembangan sumber daya manusia. Mental kejuangan harus ditanamkan pada setiap anggota Polri yang notabene perkembangan sumber daya manusia dan karakeristik daerah yang tidak semua masyarakat daerah mengetahui benar tentang hukum, maupun informasi tentang adanya perubahan hukum ataupun undang - undang yang berlaku. Oleh sebab itu peran dan mental seorang anggota Palri harus benar - benar penuh dengan semangat kejuangan yang pantang menyerah demi memperbaiki bangsa Indonesia.

Belum lagi masalah HAM yang harus dihadapi untuk itu perlu perkenalan serta rekruitmen anggota Polri yang betul - betul memiliki moralitas dan mental kejuangan untuk memiliki Polri ini secara bersama - sama bukan semata - mata untuk mencari pekerjaan yang harus menghalalkan segala cara supaya mendapat penghidupan yang layak.

Semoga ....

Jumat, 21 Mei 2010

Profesionalitas dan Moralitas

Belakangan ini hukum di Indonesia sangat memprihatinkan karena kurangnya profesionalitas dan moralitas, terkadang dari segi bagaimana profesional itu dilihat dan bagaimana moralitas yang harus diterapkan sebagai bangsa yang mempunyai adat istiadat.

Menurut Lawrence M. Friedman, paling tidak ada 3 (tiga) faktor yang cukup dominan yang mempengaruhi prosed penegakan hukum yaitu : faktor substansi, faktor struktural dan faktor kultural. Faktor kultural mencakup kebiasaan, cara berfikir, bertindak baik baik bagi penegak hukum maupun warga masyarakat yang bertalian dengan hukum. Dilihat dari sisi aparat penegak hukum, Polri sebagai bagian dari Criminal Justice System, yaitu sebagai penyidik maka cara berfikir dan bertindak sangat ditentukan profesionalitas dan moralitas dalam menangani suatu perkara menjadi faktor yang sangat berperan baik buruknya penyidikan perkara.

Masih ditemukan sikap yang kurang profesional dan integritas moral yang sangat rendah, sehingga terjadi penyimpangan - penyimpangan. Profesional harus memiliki keteguhan dan konsisten pada kode etik profesinya. Seorang profesional akan mencapai tujuan melalui upaya dan usaha yang keras tetapi selalu berpegang teguh pada kode etik profesinya. Keteguhan / konsisten pada kode etik profesinya, kode etik profesi Polri mencakup norma perilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap penyidik untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.

Selain memegang teguh kode etik profesi juga komitmen dalam loyalitas dan pelayanan terbaik kepada masyarkaat sebagai pendukung, komitmen, konsekuen dan konsisten sebagai keteguhan hati dalam mencapai tujuan dan cita - cita yang disepakati bersama. Komitmen akan menggerakkan perubahan kolektif kearah tujuan bersama. Loyalitas diperlukan untuk memberi ikatan antara individu dan institusi. 

Moralitas sebagai dasar atas tindakan yang dilakukan, maka diperlukan moralitas dengan dasar yang kuat sebagai kultur bangsa yang mempunyai nilai - nilai moral ataupun norma - norma yang berlaku di masyarakat.

Semoga dapat diwujudkan .....