Belakangan ini hukum di Indonesia sangat memprihatinkan karena kurangnya profesionalitas dan moralitas, terkadang dari segi bagaimana profesional itu dilihat dan bagaimana moralitas yang harus diterapkan sebagai bangsa yang mempunyai adat istiadat.
Menurut Lawrence M. Friedman, paling tidak ada 3 (tiga) faktor yang cukup dominan yang mempengaruhi prosed penegakan hukum yaitu : faktor substansi, faktor struktural dan faktor kultural. Faktor kultural mencakup kebiasaan, cara berfikir, bertindak baik baik bagi penegak hukum maupun warga masyarakat yang bertalian dengan hukum. Dilihat dari sisi aparat penegak hukum, Polri sebagai bagian dari Criminal Justice System, yaitu sebagai penyidik maka cara berfikir dan bertindak sangat ditentukan profesionalitas dan moralitas dalam menangani suatu perkara menjadi faktor yang sangat berperan baik buruknya penyidikan perkara.
Masih ditemukan sikap yang kurang profesional dan integritas moral yang sangat rendah, sehingga terjadi penyimpangan - penyimpangan. Profesional harus memiliki keteguhan dan konsisten pada kode etik profesinya. Seorang profesional akan mencapai tujuan melalui upaya dan usaha yang keras tetapi selalu berpegang teguh pada kode etik profesinya. Keteguhan / konsisten pada kode etik profesinya, kode etik profesi Polri mencakup norma perilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap penyidik untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.
Selain memegang teguh kode etik profesi juga komitmen dalam loyalitas dan pelayanan terbaik kepada masyarkaat sebagai pendukung, komitmen, konsekuen dan konsisten sebagai keteguhan hati dalam mencapai tujuan dan cita - cita yang disepakati bersama. Komitmen akan menggerakkan perubahan kolektif kearah tujuan bersama. Loyalitas diperlukan untuk memberi ikatan antara individu dan institusi.
Moralitas sebagai dasar atas tindakan yang dilakukan, maka diperlukan moralitas dengan dasar yang kuat sebagai kultur bangsa yang mempunyai nilai - nilai moral ataupun norma - norma yang berlaku di masyarakat.
Semoga dapat diwujudkan .....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar